Selasa, 14 Februari 2012

Masjid Wajib Mendirikan Baitulmal Nabawi

Oleh: Asy-Syaikh Al-Qadhi As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan

Masjid adalah tempat ibadah umat Islam, yang dipakai untuk sholat Jum'at dan Sholat 5 waktu. Jika tidak dipakai untuk Sholat Jum'at maka disebut Musholla. Data masjid seluruh Indonesia, saat ini (2012) berjumlah sekitar 800.000 Masjid.

Rasulullah mengajarkan kepada umatnya, untuk memakmurkan masjid, bukan hanya dengan menjalankan sholat 5 waktu saja, melainkan harus dimakmurkan dengan menghidupkan muamalah Islam.

Muamalah Islam yang bisa diterapkan di Masjid adalah:
(1) Mengajarkan kepada Jamaah Masjid, tentang WAJIBNYA SHOLAT 5 WAKTU BERJAMA'AH di Masjid. Karena Rasulullah Saw tidak pernah sholat 5 waktu sendirian dirumahnya. Di Zaman Rasulullah Saw, para sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in, mereka mewajibkan sholat 5 waktu berjamaah di masjid. Dan dampaknya kita lihat betapa Islam menjadi kuat dan hebat. Sementara sekarang ini, umat Islam meninggalkan Kewajiban Berjamaah, mereka sholat sendiri-sendiri di rumah dan kantor masing-masing, akibatnya Persatuan Islam menjadi lemah, mereka fanatik terhadap kelompoknya sendiri, dan sibuk dengan tujuan hidupnya sendiri-sendiri. Tidak ada persatuan untuk memajukan Islam dan mensejahterakan kaum muslimin. Masjid-masjid menjadi kosong, sepi dengan jamaah. Yang mengaku Islam banyak namun masjidnya bagai Museum yang kehilangan ruhnya dan pusaka berharganya. Maka solusinya adalah: Masjid harus dihidupkan lagi dengan Sholat 5 Waktu Berjamaah.

(2)Mengajarkan kepada Jamaah Masjid, Untuk Mendirikan Baitulmal Nabawi, yang fungsinya untuk Kas Islam dan Muslimin, diambil dari shodaqoh, infaq, zakat, wakaf, Jizyah, ghanimah, fai', khumus, hibah, hadiah dan berbagai macam bentuk shodaqoh lainnya.

(3)Mengajarkan kepada Jama'ah Masjid, untuk bersedekah dengan Mata Uang Dinar Dirham Islam, bukan dengan fulus atau uang kertas. Karena fulus dan uang kertas mengandung unsur ribawi, haram dipakai untuk bersedekah. Sedekah Harus dengan Dinar Dirham. Dapat dibayangkan:
Jumlah Masjid = 800.000 masjid
Setiap Masjid = 1000 Jamaah (rata-rata)
Jika setiap Jamaah bersedekah 1 Dirham Perak setiap selesai Sholat Jum'at.
Maka Pemasukan Shodaqoh Umat Islam setiap Jum'at berjumlah = 1000 Dirham x 800.000 masjid = 800.000.000 Dirham.
Jika hari ini (14 Februari 2012) nilai 1 Dirham = Rp 54.000,-
Maka Uang yang terkumpul dalam Baitulmal Nabawi setiap Jum'at berjumlah = 800.000.000 x Rp 54.000,- = Rp 43.200.000.000.000,- (Empat puluh tiga Trilyun dua ratus milyar rupiah) pemasukan uang umat Islam ke Baitulmal Nabawi.
Merupakan jumlah yang sangat besar dalam satu jum'at.
Pemasukan yang besar itu baru dari satu pintu, yaitu pintu sedekah jum'at, belum lagi dari pintu-pintu yang lain seperti zakat, infak, ghanimah dan lain-lain.

(4) Setelah Baitulmal Nabawi berdiri, maka dirikanlah Pasar Nabawi sebagai pasar umat Islam di tanah wakaf milik masjid, yang fungsinya untuk mengajarkan dan menghidupkan muamalah Islam, dengan menerapkan Dinar Emas dan Dirham Perak sebagai mata uang dan standar perdagangan.

Jika Masjid memiliki Baitulmal dan Pasar Islam, Insya Allah kehidupan umat Islam akan membaik hari demi hari, dan secara otomatis Khilafah Islamiyyah akan terbentuk. Wallahu A'lam Bish Shawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar