Sabtu, 15 September 2012

Pengertian Baitulmal Nabawi


Oleh: 
As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan



Baitulmal Nabawi sesungguhnya bukanlah lembaga privat atau swasta, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari negara Islam (Khilafah Islam).  Baitulmal Nabawi  dalam pengertian ini, telah dipraktekkan dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal perlu disusun dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan syariah Islam, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.

Sumber-sumber pendapatan  Baitulmal Nabawi dalam Fiqih Islam adalah:
  1. Fai ', 
  2. Ghanimah / anfal, 
  3. Kharaj,
  4. Jizyah, 
  5. Pemasukan dari harta milik umum, 
  6. Pemasukan dari harta milik negara, 
  7. Usyuur, 
  8. Khumus dari rikaz, 
  9. Tambang, 
  10. Harta zakat. 
Sedang pengelolaan Baitulmal Nabawi didasarkan pada enam kategori harta, yaitu 
  1. Harta zakat, 
  2. Harta untuk menanggulangi terjadinya kekurangan dan untuk melaksanakan kewajiban jihad, 
  3. Harta sebagai suatu pengganti / kompensasi (badal / ujrah), seperti gaji pegawai negeri, 
  4. Harta untuk kemaslahatan secara umum yang merupakan keharusan, 
  5. Harta untuk kemaslahatan secara umum yang tidak merupakan keharusan, dan 
  6. Harta untuk menangani kondisi darurat, semisal bencana alam.

Pengertian Baitulmal Nabawi
Baitulmal Nabawi berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, al-mal yang berarti harta, dan nabawi artinya cara pelaksanaannya berdasarkan sunnah Nabi Muhammad Saw. Jadi secara etimologis (ma'na lughawi) Baitulmal Nabawi berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta sesuai yang dicontohkan Nabi Muhammad.
Adapun secara terminologis (ma'na ishtilahi), Baitulmal Nabawi adalah suatu lembaga yang memiliki tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara 'dan tidak ditentukan individu pemiliknya, walaupun telah tertentu pihak yang berhak menerimanya, maka harta tersebut menjadi hak  Baitulmal Nabawi , yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi  Baitulmal Nabawi . Secara hukum, harta-harta itu adalah hak Baitul Mal, baik yang sudah benar-benar masuk ke dalam tempat penyimpanan  Baitulmal Nabawi maupun yang belum.
Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran  Baitulmal Nabawi, baik telah dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan  Baitulmal Nabawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar